Hadis Sebagai Sumber Ajaran Agama


A.   Pendahuluan
Hadis sebagai sumber ajaran agama. Kewajiban mengikuti hadis bagi ummat islam sama wajibnya dengan mengikuti al-Qur’an. Hal ini karena hadis sebagai penjelas terhadap al-Qur’an. Al-Qur’an yang berisikan jawaban tentang segala sesuatu yang ada di dunia baik secara tersirat maupun secara tersurat, namun konteksnya ada sebagian yang perlu penelaah lebih mendalam karena tidak di ungkapkan secara gamblang maka di perlukan pengkajian dengan memakai hadis yang bersumber dari Rasulullah SAW. Di dalam hadis di jelaskan tata cara dalam beribadah, seperti tata cara sholat, wudhu, zakat dan lain-lain.  Beliau bersabda Ku tinggalkan kepadamu (umat Islam) dua pusaka abadi, apabila kamu berpegang kepadanya niscaya kamu tidak akan sesat yaitu Kitab Allah (Al Quran) dan Sunnahku. Tapi adapun dari beberapa ummat islam yang mengingkari Sunnah. mereka tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati.

B.   Pembahasan

1.   Hadis sebagai sumber ajaran agama
Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam menempati kedudukan setelah Al-Qur’an. Bagi umat Islam merupakan keharusan untuk mengikuti hadis sama halnya dengan mengikuti Al-Qur’an baik berupa perintah maupun larangan. Sebab Al-Qur’an dan hadis merupakan sumber syari’at yang saling terkait. Seorang muslim tidak mungkin dapat memahami syari’at kecuali dengan merujuk kepada keduanya sekaligus dan seorang mujtahid tidak mungkin mengabaikan salah satunya. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Nisa’.  “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Ayat ini dapat dipahami bahwa  keberadaan sunnah sebagai wahyu Allah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Al-Qur’an, yang wajib diamalkan sebagaimana kewajiban mengamalkan Al-Qur’an. Sementara itu kalau ditinjau dari segi kekuatan di dalam penentuan hukum, otoritas Al-Qur’an lebih tinggi satu tingkat daripada otoritas sunnah, karena Al-Qur’an mempunyai kualitas “qath’iy” baik secara global maupun terperinci. Sedangkan sunnah berkulitas “qath’iy” secara global dan tidak secara terperinci. Disis lain karena Nabi saw. Sebagai manusia yang tunduk di bawah perintah dan hukum-hukum Al-Qur’an, Nabi saw. Tak lebih hanya penyampai Al-Qur’an kepada manusia.[1]
Kedudukan sunnah dalam islam sebagai sumber hukum, para ulama juga telah bersepakat tentang dasar hukum islam adalah Al-Qur’an dan sunnah.dari segi urutan tingkatan dasar islam ini sunnah  menjadi dasar hukum islam ke dua setalah Al-Quran. Hal ini dapat di ambil karena beberapa alasan:
1.   Memperkuat dan menetapkan hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an ( sebagai hayan taqrir ). Dalam hal ini yang dimaksud dengan memperkuat dan menetapkan hokum yang telah ditentukan dalam al-qur’an yaitu Rasulullah tidak merubah akan tatanan maksud yang disampaikan oleh al-qur’an, dengan kata lain rasulullah hanya memperkuat tuturan kata-kata yang ditetapkan Allah SWT dalam al-qur’an, dengan maksud memahamkan umat manusia agar selalu menuju ke jalan-Nya.
2.   Memperjelas ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mujmal serta seebagai tambahan terhadap Al-Qur’an. Sunah berfungsi sebagai penjelas atau tambahan terhadap Al-Quran, oleh sebab itu sunnah diberi peringkat kedua setelah pihak yang dijelaskan teks Al-Qur`an sebagai pokok sedangkan sunnah sebagai penjelas yang dibangun karenanya. Dengan demikian uraian dalam sunnah berasal dari AL-Qur`an.[2]
Kewajiban mengikuti hadis bagi umat islam sama wajibnya dengan mengikuti al-Qur’an. Hal ini karena hadis merupakan mubayyin terhadap al-Qur’an. Tanpa memahami dan menguasai hadis, siapa pun tidak akan bisa memahami al-Qur’an karena al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar  syariat dan hadis merupakan dasar hukum kedua, yang di dalamnya berisi penjabaran dan penjelasan al-Qur’an. Dengan demikian, antara hadis dan al-Qur’an memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.[3]
2.   Dalil-dalil Kehujjahan Hadis
Yang dimaksud dengan kehujjahan Hadits (hujjiyah hadits) adalah keadaan Hadits yang wajib dijadikan hujah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), sama dengan Al-Qur’an dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad hukumnya.[4]
1.   Dalil dari nash al-Qur’an. Dalam banyak ayat al-Qur’an ditemukan adanya perintah untuk mentaati Rasul-Nya. Ayat al-Qur’an bahkan menyebutkan bahwa kepatuhan kepada Rasul adalah bukti kepatuhan kepada Allah. Di antara Firman Allah terkait ini yaitu:
(32) الْكَافِرِينَ  يُحِبُّ لَاللَّهَ فَإِنَّ تَوَلَّوْا فَإِنْ وَالرَّسُولَ للَّهَ ا أَطِيعُوا قُلْ
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir." (Q.S.Ali Imran/3: 32).
2.    Ijma’ para sahabat yang mengatakan wajib mengikuti sunnah rasul baik pada masa hidup Rasulullah Saw. maupun setelah beliau wafat. Pada saat Rasulullah masih hidup, para sahabat selalu melaksanakan perintah Rasulullah Saw. dan meninggalkan larangan beliau. Para sahabat tidak membedakan kewajiban mengikuti kentuan yang diwahyukan Allah Swt. melalui al-Qur’an, maupun ajaran yang disampaikan Rasulullah Saw. melalui hadis beliau. Mu’az bin Jabal pernah berkata “dalam memutuskan perkara ummat, jika saya tidak menemukan sumbernya melalui al-Qur’an, maka saya memutuskannya dengan berpedoman kepada sunnah Rasulullah Saw.” Adapun sepeninggal Rasulullah Saw. jika mereka tidak menemukan ketentuan ajaran agama melalui al-Qur’an, mereka masih tetap berpedoman kepada sunnah Rasulullah Saw. Sebagai contoh, Abu Bakr Ra. ketika tidak menemukan sunnah Rasulullah Saw. terkait suatu perkara, maka beliau bertanya kepada sahabat yang lain adakah mereka mengetahui adanya sunnah Rasulullah Saw. yang megatur terkait persoalan yang dimaksud. Begitu juga yang dilakukan oleh Umar bin Khatab Ra. dan sahabat yang lainnya ketika akan berfatwa atau melahirkan ketentuan hukum selama riwayat yang disampikan itu benar dari Rasulullah Saw.
3.   Melalui al-Qur’an Allah Swt. memberikan kewajiban secara global yang tidak dirinci apa hukumnya dan bagaimana cara melaksanakannya. Sebagai contoh, ditemukan di dalam al-Qur’an adanya perintah Allah Swt. untuk mendirikan shalat serta membayar zakat (Q.S. 2: 43), berpuasa (Q.S. 2: 183), dan menunaikan ibadah haji ke baitullah (Q.S. 2: 275). Al-Qur’an tidak menjelaskan dengan rinci bagaimana cara mendirikan shalat, bagaimana ketentuan pembayaran zakat, dan ketentuan terkait pelaksanaan puasa serta ibadah haji. Sementara penjelasan itu ditemukan melalui sunnah Rasulullah Saw., karena beliau diberi kewenangan oleh Allah Swt. Untuk menjelaskannya.[5]
Sunah pada lughah artinya jalan yang dijlani, terpuji atau tidak. Suatutradisi yang dibiasakan dinamakan sunnah. Sedangkan menurut istilahmuhaditsin adalah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW.[6]
Dalam Al- Qur’an banyak terdapat ayat yang menegaskan tentangkewajiban mengikuti Allah yang digandengkan dengan ketaatan mengikuti Rasul- Nya.

Q.S. Ali ‘Imran [3] : 32
Artinya : "Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, makasesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".[7]
3.   Fungsi Hadis terhadap Al-quran
Al-Quran yang diturunkan oleh Allah melalui Malaikat Jibril terhadap Rasulullah adalah kitab sepanjang masa yang tidak akan luput walaupun sudah zaman yang berganti. Untuk itu, apa-apa yang ada dalam Al-Quran harus menjadi dasar, dipahami hukum universalnya, dan dikaji secara mendalam oleh umat islam. Jika salah memahami, tentu saja akan salah juga dalam mengamaliahkannya. Jika salah dan tidak sesuai dengan maksud yang disampaikan dalam Al-Quran, maka dampaknya bukan kemaslahatan, melainkan kemudharata. Berikut adalah fungsi Al-Quran yang dapat kita pahami secara umum.[8]
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an meliputi tiga fungsi pokok, yaitu:
1.  Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2.  Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasululloh mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman Alloh SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44, yang artinya:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
3.  Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
Imam Ahmad menandaskan bahwa seseorang tidak mungkin bisa memahami al-Qur`ân secara keseluruhan tanpa melalui al-hadîts. Imam Al-Syatibi berpendapat bahwa kita tidak akan bisa mengistinbath atau mengambil kesimpulan dari hukum al-Qur`ân tanpa melalui al-hadîts. Dengan demikian jelaslah bahwa fungsi al-hadîts terhadap al-Qur`ân itu cukup penting, yaitu sebagai bayân atau penjelas.[9]
Fungsi hadits yang pertama adalah menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an contohnya dalam Al-Qur’an terdapat kewajiban beriman kepada Allah dan Rasulnya.
Selanjutnya fungsi kedua Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Fungsi Hadits Rasulullah SAW sebagai penjelas (bayan) al-Qur’an itu bermacam–macam. Imam Malik bin Anas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu bayan al-taqrir, bayan al-tafsir, bayan al-tafshil, bayan al-ba’ts, bayan al-tasyri’. Imam Syafi’i menyebutkan lima fungsi yaitu, bayan al-tafsil, bayan al-takhshis, bayan at-ta’yin, bayan al-tasyrik, dan bayan al-nasakh. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan al-tasyri’, dan bayan at-takhshis.[10]


C.   Kesimpulan
1.   Hadis menurut istilah ahli hadis adalah Apa yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian ataupun sesudahnya.
2.     Menurut ahli ushul fikih hadis adalah perkataan, perbuatan dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam setelah kenabian. Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadis, karena yang dimaksud dengan hadis adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekwensinya. Dan ini tidak dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian.
3.    Kehujjahan sunnah sebagai konsekuensi ke-ma’shum-an (terpelihara) Nabi dari sifat bohong dari segala apa yang beliau sampaikan baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapannya. Kebenaran al-Qur’an sebagai mukjizat disampaikan oleh sunnah. demikian juga kebenaran pemahaman al-Qur’an juga dijelaskan oleh sunnah dalam praktik hidup beliau. Oleh karena itu, jika sunnah tidak dapat dijadikan hujjah, al-Qur’an sebagai efek produknya akan dipertanyakan kehujjahannya.
4.    Fungsi hadis terhadap al-Qur’an adalah hadis menduduki dan menempati fungsinya sebagai sumber ajaran kedua. Ia menjadi penjelas (mubayyin) isi al-Qur’an.






Daftar Pustaka
Annisa, Finastri. “Fungsi Hadist Terhadap Al-Quran Beserta Dalilnya.” DalamIslam.Com (blog), 23 Desember 2016. https://dalamislam.com/landasan-agama/al-quran/fungsi-hadist-terhadap-al-quran.
“Dalil Kehujjahan Hadis/ Sunnah.” Bismi Rabb. Diakses 25 September 2019. http://irhasmelayu.blogspot.com/2013/10/dalil-kehujjahan-hadis-sunnah_18.html.
“Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an | Muhammad Sabirin.” Diakses 26 September 2019. https://muhammadsabirin.wordpress.com/2015/04/01/fungsi-hadis-terhadap-al-quran/.
“Kumpulan makalah slam: Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama (Dalil- Dalil Kehujjahan Hadits dan Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an).” Diakses 24 September 2019. http://slametfokus.blogspot.com/2016/05/hadits-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
“Pendidikan : KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM.” Pendidikan (blog). Diakses 24 September 2019. http://mustanginbuchory89.blogspot.com/2013/05/kedudukan-hadits-sebagai-sumber-ajaran_22.html.
Rofiq, Ainur. “Dalil-Dalil Kehujjahan Hadits.” SUNNI (blog), 3 April 2017. https://sunni.co.id/dalil-dalil-kehujjahan-hadits/.
saifuddin. “FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR`AN.” Kajian Al-Qur’an dan Hadits, 25 September 2012. http://saifuddinasm.com/2012/09/26/fungsi-hadits-terhadap-al-quran/.
Slamet. “Kumpulan makalah slam: Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama (Dalil- Dalil Kehujjahan Hadits dan Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an).” Kumpulan makalah slam (blog), Minggu,   Mei 2016. http://slametfokus.blogspot.com/2016/05/hadits-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
Unknown. “blognya zulkhulafair: HADIS SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA.” blognya zulkhulafair (blog), 23 Oktober 2012. http://zulkhulafair.blogspot.com/2012/10/hadis-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
———. “HADIST SEBAGAI AJARAN AGAMA ~ syukri.” HADIST SEBAGAI AJARAN AGAMA ~ syukri (blog), Selasa,   Oktober 2012. http://syuekri.blogspot.com/2012/10/hadist-sebagai-ajaran-agama.html.



[1]Unknown, “HADIST SEBAGAI AJARAN AGAMA ~ syukri,” HADIST SEBAGAI AJARAN AGAMA ~ syukri (blog), Selasa,   Oktober 2012, http://syuekri.blogspot.com/2012/10/hadist-sebagai-ajaran-agama.html.
[2]“Pendidikan: KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM,” Pendidikan (blog), diakses 24 September 2019, http://mustanginbuchory89.blogspot.com/2013/05/kedudukan-hadits-sebagai-sumber-ajaran_22.html.
[3]Unknown, “blognya zulkhulafair: HADIS SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA,” blognya zulkhulafair (blog), 23 Oktober 2012, http://zulkhulafair.blogspot.com/2012/10/hadis-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
[4]Slamet, “Kumpulan makalah slam: Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama (Dalil- Dalil Kehujjahan Hadits dan Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an),” Kumpulan makalah slam (blog), Minggu,   Mei 2016, http://slametfokus.blogspot.com/2016/05/hadits-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
[5]“Dalil Kehujjahan Hadis/ Sunnah,” Bismi Rabb, diakses 25 September 2019, http://irhasmelayu.blogspot.com/2013/10/dalil-kehujjahan-hadis-sunnah_18.html.
[6]“Kumpulan makalah slam: Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama (Dalil- Dalil Kehujjahan Hadits dan Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an),” diakses 24 September 2019, http://slametfokus.blogspot.com/2016/05/hadits-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
[7]Ainur Rofiq, “Dalil-Dalil Kehujjahan Hadits,” SUNNI (blog), 3 April 2017, https://sunni.co.id/dalil-dalil-kehujjahan-hadits/.
[8]Finastri Annisa, “Fungsi Hadist Terhadap Al-Quran Beserta Dalilnya,” DalamIslam.Com (blog), 23 Desember 2016, https://dalamislam.com/landasan-agama/al-quran/fungsi-hadist-terhadap-al-quran.
[9]saifuddin, “FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR`AN,” Kajian Al-Qur’an dan Hadits, 25 September 2012, http://saifuddinasm.com/2012/09/26/fungsi-hadits-terhadap-al-quran/.
[10]“Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an | Muhammad Sabirin,” diakses 26 September 2019, https://muhammadsabirin.wordpress.com/2015/04/01/fungsi-hadis-terhadap-al-quran/.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Pemikiran Ulumul Hadis Pada Periode Klasik, Pertengahan dan Modern.

Pembagian Hadis Dari Segi Kuantitas Sanad, Mutawatir, Masyhur Dan Ahad

Cerpen Motivasi