Hadis Sebagai Sumber Ajaran Agama
A. Pendahuluan
Hadis sebagai sumber ajaran agama. Kewajiban mengikuti
hadis bagi ummat islam sama wajibnya dengan mengikuti al-Qur’an. Hal ini karena
hadis sebagai penjelas terhadap al-Qur’an. Al-Qur’an yang berisikan jawaban
tentang segala sesuatu yang ada di dunia baik secara tersirat maupun secara
tersurat, namun konteksnya ada sebagian yang perlu penelaah lebih mendalam
karena tidak di ungkapkan secara gamblang maka di perlukan pengkajian dengan
memakai hadis yang bersumber dari Rasulullah SAW. Di dalam hadis di jelaskan
tata cara dalam beribadah, seperti tata cara sholat, wudhu, zakat dan
lain-lain. Beliau bersabda Ku tinggalkan kepadamu (umat Islam) dua
pusaka abadi, apabila kamu berpegang kepadanya niscaya kamu tidak akan sesat
yaitu Kitab Allah (Al Quran) dan Sunnahku. Tapi adapun dari beberapa ummat
islam yang mengingkari Sunnah. mereka tidak mengakui dan tidak menerima baik di
lisan dan di hati.
B. Pembahasan
1.
Hadis
sebagai sumber ajaran agama
Seluruh umat
Islam telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam
menempati kedudukan setelah Al-Qur’an. Bagi umat Islam merupakan keharusan
untuk mengikuti hadis sama halnya dengan mengikuti Al-Qur’an baik berupa
perintah maupun larangan. Sebab Al-Qur’an dan hadis merupakan sumber syari’at yang
saling terkait. Seorang muslim tidak mungkin dapat memahami syari’at kecuali
dengan merujuk kepada keduanya sekaligus dan seorang mujtahid tidak mungkin
mengabaikan salah satunya. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Nisa’. “Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian
jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya”.
Ayat ini dapat
dipahami bahwa keberadaan sunnah sebagai wahyu Allah mempunyai kedudukan
yang sederajat dengan Al-Qur’an, yang wajib diamalkan sebagaimana kewajiban
mengamalkan Al-Qur’an. Sementara itu kalau ditinjau dari segi kekuatan di dalam
penentuan hukum, otoritas Al-Qur’an lebih tinggi satu tingkat daripada otoritas
sunnah, karena Al-Qur’an mempunyai kualitas “qath’iy” baik secara global maupun
terperinci. Sedangkan sunnah berkulitas “qath’iy” secara global dan tidak
secara terperinci. Disis lain karena Nabi saw. Sebagai manusia yang tunduk di
bawah perintah dan hukum-hukum Al-Qur’an, Nabi saw. Tak lebih hanya penyampai
Al-Qur’an kepada manusia.[1]
Kedudukan sunnah dalam islam sebagai sumber hukum, para ulama juga telah
bersepakat tentang dasar hukum islam adalah Al-Qur’an dan sunnah.dari segi
urutan tingkatan dasar islam ini sunnah menjadi dasar hukum islam ke dua
setalah Al-Quran. Hal ini dapat di ambil karena beberapa alasan:
1. Memperkuat dan menetapkan
hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an ( sebagai hayan taqrir ).
Dalam hal ini yang dimaksud dengan memperkuat dan menetapkan hokum yang telah
ditentukan dalam al-qur’an yaitu Rasulullah tidak merubah akan tatanan maksud
yang disampaikan oleh al-qur’an, dengan kata lain rasulullah hanya memperkuat
tuturan kata-kata yang ditetapkan Allah SWT dalam al-qur’an, dengan maksud
memahamkan umat manusia agar selalu menuju ke jalan-Nya.
2. Memperjelas ayat-ayat Al-Qur’an
yang bersifat mujmal serta seebagai tambahan terhadap Al-Qur’an. Sunah
berfungsi sebagai penjelas atau tambahan terhadap Al-Quran, oleh sebab itu
sunnah diberi peringkat kedua setelah pihak yang dijelaskan teks Al-Qur`an
sebagai pokok sedangkan sunnah sebagai penjelas yang dibangun karenanya. Dengan
demikian uraian dalam sunnah berasal dari AL-Qur`an.[2]
Kewajiban mengikuti hadis bagi umat islam sama wajibnya
dengan mengikuti al-Qur’an. Hal ini karena hadis merupakan mubayyin terhadap
al-Qur’an. Tanpa memahami dan menguasai hadis, siapa pun tidak akan bisa
memahami al-Qur’an karena al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang di
dalamnya berisi garis besar syariat dan hadis merupakan dasar hukum
kedua, yang di dalamnya berisi penjabaran dan penjelasan al-Qur’an. Dengan demikian,
antara hadis dan al-Qur’an memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama
lain tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.[3]
2. Dalil-dalil Kehujjahan Hadis
Yang dimaksud dengan kehujjahan Hadits (hujjiyah hadits)
adalah keadaan Hadits yang wajib dijadikan hujah atau dasar hukum (al-dalil
al-syar’i), sama dengan Al-Qur’an dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang
menunjukkannya. Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum
Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya
bahwa Hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang
menolak kebenaran Hadits sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh
dosa, tetapai juga murtad hukumnya.[4]
1. Dalil dari nash al-Qur’an. Dalam banyak ayat al-Qur’an
ditemukan adanya perintah untuk mentaati Rasul-Nya. Ayat al-Qur’an bahkan
menyebutkan bahwa kepatuhan kepada Rasul adalah bukti kepatuhan kepada Allah.
Di antara Firman Allah terkait ini yaitu:
(32) الْكَافِرِينَ يُحِبُّ لَاللَّهَ فَإِنَّ تَوَلَّوْا فَإِنْ وَالرَّسُولَ للَّهَ ا أَطِيعُوا قُلْ
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan
Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir." (Q.S.Ali Imran/3: 32).
2. Ijma’ para sahabat yang mengatakan wajib mengikuti sunnah
rasul baik pada masa hidup Rasulullah Saw. maupun setelah beliau wafat. Pada
saat Rasulullah masih hidup, para sahabat selalu melaksanakan perintah
Rasulullah Saw. dan meninggalkan larangan beliau. Para sahabat tidak membedakan
kewajiban mengikuti kentuan yang diwahyukan Allah Swt. melalui al-Qur’an,
maupun ajaran yang disampaikan Rasulullah Saw. melalui hadis beliau. Mu’az bin
Jabal pernah berkata “dalam memutuskan perkara ummat, jika saya tidak menemukan
sumbernya melalui al-Qur’an, maka saya memutuskannya dengan berpedoman kepada
sunnah Rasulullah Saw.” Adapun sepeninggal Rasulullah Saw. jika mereka tidak
menemukan ketentuan ajaran agama melalui al-Qur’an, mereka masih tetap berpedoman
kepada sunnah Rasulullah Saw. Sebagai contoh, Abu Bakr Ra. ketika tidak
menemukan sunnah Rasulullah Saw. terkait suatu perkara, maka beliau bertanya
kepada sahabat yang lain adakah mereka mengetahui adanya sunnah Rasulullah Saw.
yang megatur terkait persoalan yang dimaksud. Begitu juga yang dilakukan oleh
Umar bin Khatab Ra. dan sahabat yang lainnya ketika akan berfatwa atau
melahirkan ketentuan hukum selama riwayat yang disampikan itu benar dari
Rasulullah Saw.
3. Melalui al-Qur’an Allah Swt. memberikan kewajiban
secara global yang tidak dirinci apa hukumnya dan bagaimana cara
melaksanakannya. Sebagai contoh, ditemukan di dalam al-Qur’an adanya perintah
Allah Swt. untuk mendirikan shalat serta membayar zakat (Q.S. 2: 43), berpuasa
(Q.S. 2: 183), dan menunaikan ibadah haji ke baitullah (Q.S. 2: 275). Al-Qur’an
tidak menjelaskan dengan rinci bagaimana cara mendirikan shalat, bagaimana
ketentuan pembayaran zakat, dan ketentuan terkait pelaksanaan puasa serta
ibadah haji. Sementara penjelasan itu ditemukan melalui sunnah Rasulullah Saw.,
karena beliau diberi kewenangan oleh Allah Swt. Untuk menjelaskannya.[5]
Sunah pada
lughah artinya jalan yang dijlani, terpuji atau tidak. Suatutradisi yang
dibiasakan dinamakan sunnah. Sedangkan menurut istilahmuhaditsin adalah segala
yang dinukilkan dari Nabi SAW.[6]
Dalam Al-
Qur’an banyak terdapat ayat yang menegaskan tentangkewajiban mengikuti Allah
yang digandengkan dengan ketaatan mengikuti Rasul- Nya.
Q.S. Ali ‘Imran [3] : 32
Artinya :
"Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, makasesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang kafir".[7]
3. Fungsi Hadis terhadap Al-quran
Al-Quran yang
diturunkan oleh Allah melalui Malaikat Jibril terhadap Rasulullah adalah kitab
sepanjang masa yang tidak akan luput walaupun sudah zaman yang berganti. Untuk
itu, apa-apa yang ada dalam Al-Quran harus menjadi dasar, dipahami hukum
universalnya, dan dikaji secara mendalam oleh umat islam. Jika salah memahami,
tentu saja akan salah juga dalam mengamaliahkannya. Jika salah dan tidak sesuai
dengan maksud yang disampaikan dalam Al-Quran, maka dampaknya bukan
kemaslahatan, melainkan kemudharata. Berikut adalah fungsi Al-Quran yang dapat
kita pahami secara umum.[8]
Fungsi Hadits
terhadap Al-Qur’an meliputi tiga fungsi pokok, yaitu:
1. Menguatkan dan
menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2. Menguraikan
dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan
yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang
dikehendaki Al-Qur’an. Rasululloh mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an
sebagaimana firman Alloh SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44, yang
artinya:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan
kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka
memikirkan”(QS. An-Nahl : 44
3. Menetapkan dan
mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi
adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an.
Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram
memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra
bagi laki-laki.
Imam Ahmad menandaskan bahwa seseorang tidak mungkin bisa
memahami al-Qur`ân secara keseluruhan tanpa melalui al-hadîts. Imam Al-Syatibi berpendapat bahwa kita tidak
akan bisa mengistinbath atau mengambil kesimpulan dari hukum
al-Qur`ân tanpa melalui al-hadîts. Dengan
demikian jelaslah bahwa fungsi al-hadîts terhadap
al-Qur`ân itu cukup penting, yaitu sebagai bayân atau
penjelas.[9]
Fungsi hadits
yang pertama adalah menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat di dalam
Al-Qur’an contohnya dalam Al-Qur’an terdapat kewajiban beriman kepada Allah dan
Rasulnya.
Selanjutnya
fungsi kedua Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka
As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada
ayat-ayat tertentu. Fungsi Hadits Rasulullah SAW sebagai penjelas (bayan)
al-Qur’an itu bermacam–macam. Imam Malik bin Anas menyebutkan lima macam
fungsi, yaitu bayan
al-taqrir, bayan al-tafsir, bayan al-tafshil, bayan al-ba’ts, bayan al-tasyri’.
Imam Syafi’i menyebutkan lima fungsi yaitu, bayan al-tafsil, bayan al-takhshis, bayan at-ta’yin, bayan
al-tasyrik, dan bayan al-nasakh. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan
empat fungsi, yaitu bayan
al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan al-tasyri’, dan bayan at-takhshis.[10]
C. Kesimpulan
1.
Hadis
menurut istilah ahli hadis adalah Apa yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan sifat, atau
sirah beliau, baik sebelum kenabian ataupun sesudahnya.
2.
Menurut ahli ushul fikih hadis
adalah perkataan, perbuatan dan penetapan yang disandarkan kepada
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam setelah kenabian.
Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadis, karena yang dimaksud
dengan hadis adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekwensinya. Dan ini tidak
dapat dilakukan kecuali dengan apa yang terjadi setelah kenabian.
3.
Kehujjahan sunnah sebagai
konsekuensi ke-ma’shum-an (terpelihara) Nabi dari sifat bohong dari
segala apa yang beliau sampaikan baik berupa perkataan, perbuatan dan
ketetapannya. Kebenaran al-Qur’an sebagai mukjizat disampaikan oleh sunnah.
demikian juga kebenaran pemahaman al-Qur’an juga dijelaskan oleh sunnah dalam
praktik hidup beliau. Oleh karena itu, jika sunnah tidak dapat dijadikan
hujjah, al-Qur’an sebagai efek produknya akan dipertanyakan kehujjahannya.
4.
Fungsi hadis terhadap al-Qur’an
adalah hadis menduduki dan menempati fungsinya sebagai sumber ajaran kedua. Ia
menjadi penjelas (mubayyin) isi al-Qur’an.
Daftar Pustaka
Annisa,
Finastri. “Fungsi Hadist Terhadap Al-Quran Beserta Dalilnya.” DalamIslam.Com
(blog), 23 Desember 2016.
https://dalamislam.com/landasan-agama/al-quran/fungsi-hadist-terhadap-al-quran.
“Dalil Kehujjahan Hadis/ Sunnah.”
Bismi Rabb. Diakses 25 September 2019.
http://irhasmelayu.blogspot.com/2013/10/dalil-kehujjahan-hadis-sunnah_18.html.
“Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an |
Muhammad Sabirin.” Diakses 26 September 2019. https://muhammadsabirin.wordpress.com/2015/04/01/fungsi-hadis-terhadap-al-quran/.
“Kumpulan makalah slam: Hadits Sebagai
Sumber Ajaran Agama (Dalil- Dalil Kehujjahan Hadits dan Fungsi Hadits terhadap
Al-Qur’an).” Diakses 24 September 2019. http://slametfokus.blogspot.com/2016/05/hadits-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
“Pendidikan : KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI
SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM.” Pendidikan (blog). Diakses 24 September
2019.
http://mustanginbuchory89.blogspot.com/2013/05/kedudukan-hadits-sebagai-sumber-ajaran_22.html.
Rofiq, Ainur. “Dalil-Dalil Kehujjahan
Hadits.” SUNNI (blog), 3 April 2017.
https://sunni.co.id/dalil-dalil-kehujjahan-hadits/.
saifuddin. “FUNGSI HADITS TERHADAP
AL-QUR`AN.” Kajian Al-Qur’an dan Hadits, 25 September 2012.
http://saifuddinasm.com/2012/09/26/fungsi-hadits-terhadap-al-quran/.
Slamet. “Kumpulan makalah slam: Hadits
Sebagai Sumber Ajaran Agama (Dalil- Dalil Kehujjahan Hadits dan Fungsi Hadits
terhadap Al-Qur’an).” Kumpulan makalah slam (blog), Minggu, Mei 2016. http://slametfokus.blogspot.com/2016/05/hadits-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
Unknown. “blognya zulkhulafair: HADIS
SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA.” blognya zulkhulafair (blog), 23 Oktober
2012.
http://zulkhulafair.blogspot.com/2012/10/hadis-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
———. “HADIST SEBAGAI AJARAN AGAMA ~
syukri.” HADIST SEBAGAI AJARAN AGAMA ~ syukri (blog), Selasa, Oktober 2012.
http://syuekri.blogspot.com/2012/10/hadist-sebagai-ajaran-agama.html.
[1]Unknown, “HADIST SEBAGAI AJARAN AGAMA ~
syukri,” HADIST SEBAGAI AJARAN AGAMA ~ syukri (blog), Selasa, Oktober 2012,
http://syuekri.blogspot.com/2012/10/hadist-sebagai-ajaran-agama.html.
[2]“Pendidikan : KEDUDUKAN HADITS SEBAGAI SUMBER
AJARAN AGAMA ISLAM,” Pendidikan (blog), diakses 24 September 2019,
http://mustanginbuchory89.blogspot.com/2013/05/kedudukan-hadits-sebagai-sumber-ajaran_22.html.
[3]Unknown, “blognya zulkhulafair: HADIS
SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA,” blognya zulkhulafair (blog), 23 Oktober
2012,
http://zulkhulafair.blogspot.com/2012/10/hadis-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
[4]Slamet, “Kumpulan makalah slam: Hadits
Sebagai Sumber Ajaran Agama (Dalil- Dalil Kehujjahan Hadits dan Fungsi Hadits
terhadap Al-Qur’an),” Kumpulan makalah slam (blog), Minggu, Mei 2016, http://slametfokus.blogspot.com/2016/05/hadits-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
[5]“Dalil Kehujjahan Hadis/ Sunnah,” Bismi
Rabb, diakses 25 September 2019,
http://irhasmelayu.blogspot.com/2013/10/dalil-kehujjahan-hadis-sunnah_18.html.
[6]“Kumpulan makalah slam: Hadits Sebagai
Sumber Ajaran Agama (Dalil- Dalil Kehujjahan Hadits dan Fungsi Hadits terhadap
Al-Qur’an),” diakses 24 September 2019,
http://slametfokus.blogspot.com/2016/05/hadits-sebagai-sumber-ajaran-agama.html.
[7]Ainur Rofiq, “Dalil-Dalil
Kehujjahan Hadits,” SUNNI (blog), 3 April 2017,
https://sunni.co.id/dalil-dalil-kehujjahan-hadits/.
[8]Finastri Annisa, “Fungsi Hadist
Terhadap Al-Quran Beserta Dalilnya,” DalamIslam.Com (blog), 23 Desember 2016,
https://dalamislam.com/landasan-agama/al-quran/fungsi-hadist-terhadap-al-quran.
[9]saifuddin, “FUNGSI HADITS TERHADAP
AL-QUR`AN,” Kajian Al-Qur’an dan Hadits, 25 September 2012,
http://saifuddinasm.com/2012/09/26/fungsi-hadits-terhadap-al-quran/.
[10]“Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an |
Muhammad Sabirin,” diakses 26 September 2019,
https://muhammadsabirin.wordpress.com/2015/04/01/fungsi-hadis-terhadap-al-quran/.
Komentar
Posting Komentar