Pembagian Hadis Dari Segi Kuantitas Sanad, Mutawatir, Masyhur Dan Ahad
A. Pendahuluan
Setiap hadits
(tradisi verbal) mengandung dua bagian, teks hadits (matan) itu sendiri dan
isnad atau mata rantai transmisi, yang menyebutkan nama-nama
penutur/periwayatnya (rawi), yang mendukung teks hadits tersebut. Pada awalnya
hadits muncul tanpa dukungan isnad kurang lebih pada akhir abad ke-1 H (7 M).
Sekitar masa ini pulalah hadits muncul secara besar-besaran ketika ilmu-ilmu
tertulis yang formal mulai dirintis. Meskipun demikian, ada bukti kuat yang
langsung atau tidak langsung yang menunjukkan bahwa sebelum menjadi sebuah
disiplin yang formal dalam abad ke-2 H (8 M), fenomena hadits telah muncul
paling tidak sejak kira-kira tahun 60-80 H (680-700 M). Munculnya produk hadits
yang sangat melimpah itu, sejumlah ulama mengumpulkan, menyaring, dan men-sistematisir
dengan melakukan perjalanan menjelajah seluruh dunia Islam saat itu (disebut
“pencarian hadits”).
Akhir abad
ke-3 (permulaan 10 M) telah dihasilkan beberapa koleksi hadits. Pada masa itu
juga muncul pengkategorian hadits untuk menyaringnya. Dalam sejarah memang
terjadi ada orang atau golongan tertentu yang mencari-cari hadits untuk
memperkuat pendapat atau kedudukannya, maka diadakanlah hadits. Oleh karena itu
timbul pengertian hadits shahih, yang betul-betul berasal dari Nabi, dan hadits
mawdu’, yang sebenarnya tidak berasal dari Nabi atau hasil karangan orang saja.
Kemudian hadits sahih dibagi lagi menurut sanad atau periwayat ke dalam
mutawatir, mashur, dan ahad.[1]
B. Pembahasan
1. Pembagian hadis dari segi kuantitas sanad
Para
ulama hadits berbeda pendapat tentang pembagian hadits ditinjau dari aspek
kkuantitas atau jumlah perawi yang menjadi sumber berita. Diantara mereka ada
yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadits mutawatir, masyhur,
dan ahad. Ada juga yang membaginya menjadi dua, yakni hadits mutawatir dan
hadits ahad. Ulama golongan pertama, menjadikan hadits
masyhur berdiri sendiri, tidak termasuk ke dalam hadits ahad, ini
dilandasi oleh sebagian ulama ushulseperti diantaranya, Abu Bakr Al-Jashshash
(305-370 H). Sedangkan ulama golongan kedua diikuti oleh sebagian besar ulama
ushul (ushuliyyun) dan ulama kalam
(mutakallimun). Menurut mereka, hadits masyhur bukan merupakan hadits
yang berdiri sendiri, tetapi hanya merupakan bagian hadits ahad. Merekamembagi
hadits ke dalam dua bagian, yaitu hadis mutawatir dan ahad.[2]
2. Hadis Mutawatir
Secara
etimologi, kata mutawatir berarti : Mutatabi’ (beriringan tanpa jarak). Dalam
terminologi ilmu hadits, ia merupakan hadits yang diriwayatkan oleh
orangbanyak, dan berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan
sepakat untukberdusta. Periwayatan seperti itu terus menerus berlangsung,
semenjak thabaqat yang pertama sampai yang terakhir.[3]
Hadits
mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut
adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari
permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap
tingkatan.” Tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala
berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti
meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang
tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul
untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta. Hadits yang dapat
dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya.
Karena kita tidak mendengar hadits itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan
penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus
dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah
para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits.
Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan
panca indera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu,
dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.[4]
Mengenai syarat-syarat Hadits mutawatir ini, yang terlebih
dahulu merincinya adalah ulama ushul. Sementara para ahli Hadits tidak begitu
banyak merinci pembahasan tentang Hadits mutawatir dan syarat-syarat tersebut.
Karena menurut ulama ahli Hadits, khabar Mutawatir yang
sedemikian sifatnya, tidak termasuk kedalam pembahasan Ilmu Al-Isnad,
yaitu sebuah disiplin ilmu yang membicarakan tentang sahih atau tidaknya suatu
Hadits, diamalkan atau tidaknya, dan juga membicarakan sifat-sifat rijalnya
yakni para pihak yang banyak berkecimpung dalam periwayatan Hadits, dan tata
cara penyampaian. Padahal dalam kajian Hadits mutawatir tidak
dibicarakan masalah-masalah tersebut. Karena bila telah diketahui statusnya
sebagai Hadits mutawatir, maka wajib diyakini kebenarannya, diamalkan
kandungannya, dan tidak boleh ada keraguan, sekalipun di antara adalah orang
kafir.[5]
Suatu
hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Hadits
(khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan
(daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu
benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari
peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan
hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh
pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan
itu mencapai jumlah yang banyak.
b. Bilangan para
perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak
memungkinkan bersepakat dusta. Sebagian dari mereka menetapkan 5 orang perawi,
sebagian yang lain menetapkan 10 orang perawi, sebagian yang lain menetapkan
12, 20,40 dan 70 0rang perawi.
c. Jumlah rawi
pada setiap tingkatan tidak boleh kurang dari jumlah minimal, seperti yang
ditetapkan padaa syarat kedua.
Bila
suatu hadits telah memenuhi syarat ketetapan diatas, maka hadits tersebut dapat
dikatakan sebagai hadits mutawatir dan pasti (qath’i) bahwa Nabi Muhammad SAW
benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh
rawi-rawi mutawatir.[6]
3. Hadis Masyhur
Secara
etimologi hadits masyhur adalah, yang diterangkan, yang ditunjukkan, yang
masyhur. Sedangkan secara istilah hadits masyhur adalah hadits yang
diriwayatkan dengan tiga sanad yang berlainan rawinya. Ditinjau dari
segi kualitasnya, Hadits Masyhur ada yang Shahih, ada yang Hasan dan ada
yang dhoif. Hadits Masyhur yang Shahih artinya Hadits Masyhur
yang memenuhi syarat-syarat keshahihannya, Hadits Masyhur yang Hasan artinya Hadits
Masyhur yang kualitas perawinya di bawah kualitas perawi Hadits Masyhur yang
Shahih, sedangkan Hadits Masyhur yang dhoif artinya Hadits Masyhur yang tidak memiliki syarat-syarat
atau kurang salah satu syaratnya dari syarat hadis shahih.[7]
Hadits masyhur
yang berkualitas shohih memiliki kelebihan Untuk ditarwih (diunggulkan) bila
ternyata bertentangan dengan hadits aziz dan hadis gharib.[8]
4. Hadis Ahad
Hadits ahad yaitu hadits yang para rawinya tidak melebihi
jumlah rawi hadits mutawatir, tidak memenuhi persyaratan mutawatir serta tidak
mencapai derajat mutawatir sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ilmu hadits
:“Khabar yang jumlah perawinya tidak mencapai batasan jumlah perawi
hadis mutawatir, baik perawi itu satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya
yang tidak memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak sampai
kepada jumlah perawi hadits mutawatir”.[9]
Hadis
ahad adalah hadis yang jumlah rawinya tidak sampai pada jumlah mutawatir, tidak memenuhi syaratmutawatir,
dan tidak pula sampai pada derajat mutawatir.[10]
C. Kesimpulan
Pembagian hadits bila ditinjau dari kuantitas sanadnya
dapat dibagi menjadi dua, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad. Sedangkan
hadis bila di tinjau dari kualitas sanadnya dapat dibagi menjadi tiga, yaitu
hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif. Ada
beberapa hal yang bisa kita garis bawahi dari beberapa bab diatas yakni
bahwasanya hadits mutawatir tidak perlu lagi diselidiki tentang keadilan dan
kedlabitannya, karena kwantitas rawi-rawinya sudah dijamin dari kesepakatn
bebuat dusta. Sedangkan hadits masyhur, aziz, dan ghorib masing-masing ada yang
shahih, hasan dan dho’if. Juga setiap hadits ghorib itu dho’if. Ia ada kalanya
shahih apabila memenuhi syaratyang dapat diterima dan tidak bertentangan dengan
hadits yang lebih rajih, hanya saja pada umumnya hadits ghorib itu dho’if, dan
kalau ada yang shahih itupun hanya sedikit.
DAFTAR PUSTAKA
Alkhausar,
Redha. “HADITS MUTAWATIR DAN AHAD.” Diakses 9 Oktober 2019.
https://www.academia.edu/17031311/HADITS_MUTAWATIR_DAN_AHAD.
“BAB
II PEMBAGIAN HADITS - PDF.” Diakses 9 Oktober 2019.
https://docplayer.info/72402859-Bab-ii-pembagian-hadits.html.
“(DOC)
Hadis ahad | eco nomo - Academia.edu.” Diakses 17 Oktober 2019.
https://www.academia.edu/24844174/Hadis_ahad.
Husna,
Aprilia. “PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI KUANTITAS DAN KUALITAS SANAD.” Diakses 9
Oktober 2019. https://www.academia.edu/39009109/PEMBAGIAN_HADIS_DARI_SEGI_KUANTITAS_DAN_KUALITAS_SANAD.
Jiyanto,
Desti. “HADITS MASYHUR MAKALAH.” Diakses 9 Oktober 2019.
https://www.academia.edu/18367097/HADITS_MASYHUR_MAKALAH.
“MAKALAH
Hadits menurut segi kuantitas rawi (Mutawatir dan Ahad); segi kualitas Rawi
(Shahih, Hasan dan Dhaif) LENGKAP.” Diakses 9 Oktober 2019.
http://musicflashbqs.blogspot.com/2017/11/makalah-hadits-menurut-segi-kuantitas.html.
Nano,
Syahroni. “Hadits Dari Segi Kuantitas (Perawi) Dan Kualitas (Sanad Dan Matan).”
Diakses 9 Oktober 2019.
https://www.academia.edu/8970024/Hadits_dari_Segi_Kuantitas_Perawi_dan_Kualitas_Sanad_dan_Matan_.
“pembagian
hadits dari segi kualitas dan kuantitas | senyumku karenamu.” Diakses 9 Oktober
2019. https://senyumkukarenamu.wordpress.com/2011/06/24/pembagian-hadits-dari-segi-kualitas-dan-kuantitas/.
saifuddin.
“HADITS AHAD DAN MASYHUR.” Kajian Al-Qur’an dan Hadits, 12 Desember 2017.
http://saifuddinasm.com/2017/12/12/hadits-ahad-dan-masyhur/.
Witono,
Toton. “KLASIFIKASI KUANTITAS HADITS (HADITS AHAD DAN MUTAWATIR),” t.t., 14.
[2]Syahroni
Nano, “Hadits Dari Segi Kuantitas (Perawi) Dan Kualitas (Sanad Dan Matan),”
diakses 9 Oktober 2019, hlm 1.
[3]Aprilia Husna, “PEMBAGIAN HADIS DARI
SEGI KUANTITAS DAN KUALITAS SANAD,” diakses 9 Oktober 2019,
https://www.academia.edu/39009109/PEMBAGIAN_HADIS_DARI_SEGI_KUANTITAS_DAN_KUALITAS_SANAD.
[4]“BAB
II PEMBAGIAN HADITS - PDF,” diakses 9 Oktober 2019,
https://docplayer.info/72402859-Bab-ii-pembagian-hadits.html.
[5]“MAKALAH Hadits menurut segi
kuantitas rawi (Mutawatir dan Ahad); segi kualitas Rawi (Shahih, Hasan dan
Dhaif) LENGKAP,” diakses 9 Oktober 2019,
[8]Desti Jiyanto, “HADITS MASYHUR MAKALAH,”
diakses 9 Oktober 2019,
https://www.academia.edu/18367097/HADITS_MASYHUR_MAKALAH.
[10]“(DOC) Hadis ahad | eco nomo -
Academia.edu,” diakses 17 Oktober 2019,
https://www.academia.edu/24844174/Hadis_ahad.
Komentar
Posting Komentar