Pembagian Hadis Dari Segi Kuantitas Sanad, Mutawatir, Masyhur Dan Ahad


A.   Pendahuluan
Setiap hadits (tradisi verbal) mengandung dua bagian, teks hadits (matan) itu sendiri dan isnad atau mata rantai transmisi, yang menyebutkan nama-nama penutur/periwayatnya (rawi), yang mendukung teks hadits tersebut. Pada awalnya hadits muncul tanpa dukungan isnad kurang lebih pada akhir abad ke-1 H (7 M). Sekitar masa ini pulalah hadits muncul secara besar-besaran ketika ilmu-ilmu tertulis yang formal mulai dirintis. Meskipun demikian, ada bukti kuat yang langsung atau tidak langsung yang menunjukkan bahwa sebelum menjadi sebuah disiplin yang formal dalam abad ke-2 H (8 M), fenomena hadits telah muncul paling tidak sejak kira-kira tahun 60-80 H (680-700 M). Munculnya produk hadits yang sangat melimpah itu, sejumlah ulama mengumpulkan, menyaring, dan men-sistematisir dengan melakukan perjalanan menjelajah seluruh dunia Islam saat itu (disebut “pencarian hadits”).
Akhir abad ke-3 (permulaan 10 M) telah dihasilkan beberapa koleksi hadits. Pada masa itu juga muncul pengkategorian hadits untuk menyaringnya. Dalam sejarah memang terjadi ada orang atau golongan tertentu yang mencari-cari hadits untuk memperkuat pendapat atau kedudukannya, maka diadakanlah hadits. Oleh karena itu timbul pengertian hadits shahih, yang betul-betul berasal dari Nabi, dan hadits mawdu’, yang sebenarnya tidak berasal dari Nabi atau hasil karangan orang saja. Kemudian hadits sahih dibagi lagi menurut sanad atau periwayat ke dalam mutawatir, mashur, dan ahad.[1]
B.   Pembahasan
1.   Pembagian hadis dari segi kuantitas sanad
Para ulama hadits berbeda pendapat tentang pembagian hadits ditinjau dari aspek kkuantitas atau jumlah perawi yang menjadi sumber berita. Diantara mereka ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadits mutawatir, masyhur, dan ahad. Ada juga yang membaginya menjadi dua, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad. Ulama golongan pertama, menjadikan hadits masyhur berdiri sendiri, tidak termasuk ke dalam hadits ahad, ini dilandasi oleh sebagian ulama ushulseperti diantaranya, Abu Bakr Al-Jashshash (305-370 H). Sedangkan ulama golongan kedua diikuti oleh sebagian besar ulama ushul (ushuliyyun) dan ulama kalam  (mutakallimun). Menurut mereka, hadits masyhur bukan merupakan hadits yang berdiri sendiri, tetapi hanya merupakan bagian hadits ahad. Merekamembagi hadits ke dalam dua bagian, yaitu hadis mutawatir dan ahad.[2]

2.   Hadis Mutawatir
Secara etimologi, kata mutawatir berarti : Mutatabi’ (beriringan tanpa jarak). Dalam terminologi ilmu hadits, ia merupakan hadits yang diriwayatkan oleh orangbanyak, dan berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untukberdusta. Periwayatan seperti itu terus menerus berlangsung, semenjak thabaqat yang pertama sampai yang terakhir.[3]
Hadits mutawatir ialah suatu (hadits) yang diriwayatkan sejumlah rawi yang menurut adat mustahil mereka bersepakat berbuat dusta, hal tersebut seimbang dari permulaan sanad hingga akhirnya, tidak terdapat kejanggalan jumlah pada setiap tingkatan.” Tidak dapat dikategorikan dalam hadits mutawatir, yaitu segala berita yang diriwayatkan dengan tidak bersandar pada pancaindera, seperti meriwayatkan tentang sifat-sifat manusia, baik yang terpuji maupun yang tercela, juga segala berita yang diriwayatkan oleh orang banyak, tetapi mereka berkumpul untuk bersepakat mengadakan berita-berita secara dusta. Hadits yang dapat dijadikan pegangan dasar hukum suatu perbuatan haruslah diyakini kebenarannya. Karena kita tidak mendengar hadits itu langsung dari Nabi Muhammad SAW, maka jalan penyampaian hadits itu atau orang-orang yang menyampaikan hadits itu harus dapat memberikan keyakinan tentang kebenaran hadits tersebut. Dalam sejarah para perawi diketahui bagaimana cara perawi menerima dan menyampaikan hadits. Ada yang melihat atau mendengar, ada pula yang dengan tidak melalui perantaraan panca indera, misalnya dengan lafaz diberitakan dan sebagainya. Disamping itu, dapat diketahui pula banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkan hadits itu.[4]
Mengenai syarat-syarat Hadits mutawatir ini, yang terlebih dahulu merincinya adalah ulama ushul. Sementara para ahli Hadits tidak begitu banyak merinci pembahasan tentang Hadits mutawatir dan syarat-syarat tersebut. Karena menurut ulama ahli Hadits, khabar Mutawatir yang sedemikian sifatnya, tidak termasuk kedalam pembahasan Ilmu Al-Isnad, yaitu sebuah disiplin ilmu yang membicarakan tentang sahih atau tidaknya suatu Hadits, diamalkan atau tidaknya, dan juga membicarakan sifat-sifat rijalnya yakni para pihak yang banyak berkecimpung dalam periwayatan Hadits, dan tata cara penyampaian. Padahal dalam kajian Hadits mutawatir tidak dibicarakan masalah-masalah tersebut. Karena bila telah diketahui statusnya sebagai Hadits mutawatir, maka wajib diyakini kebenarannya, diamalkan kandungannya, dan tidak boleh ada keraguan, sekalipun di antara adalah orang kafir.[5]
Suatu hadits dapat dikatakan mutawatir apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.  Hadits (khabar) yang diberitakan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan (daya tangkap) pancaindera. Artinya bahwa berita yang disampaikan itu benar-benar merupakan hasil pemikiran semata atau rangkuman dari peristiwa-peristiwa yang lain dan yang semacamnya, dalam arti tidak merupakan hasil tanggapan pancaindera (tidak didengar atau dilihat) sendiri oleh pemberitanya, maka tidak dapat disebut hadits mutawatir walaupun rawi yang memberikan itu mencapai jumlah yang banyak.
b.  Bilangan para perawi mencapai suatu jumlah yang menurut adat mustahil mereka untuk berdusta. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan jumlah untuk tidak memungkinkan bersepakat dusta. Sebagian dari mereka menetapkan 5 orang perawi, sebagian yang lain menetapkan 10 orang perawi, sebagian yang lain menetapkan 12, 20,40 dan 70 0rang perawi.
c.  Jumlah rawi pada setiap tingkatan tidak boleh kurang dari jumlah minimal, seperti yang ditetapkan padaa syarat kedua.
Bila suatu hadits telah memenuhi syarat ketetapan diatas, maka hadits tersebut dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir dan pasti (qath’i) bahwa Nabi Muhammad SAW benar-benar menyabdakan atau mengerjakan sesuatu seperti yang diriwayatkan oleh rawi-rawi mutawatir.[6]
3.   Hadis Masyhur
Secara etimologi hadits masyhur adalah, yang diterangkan, yang ditunjukkan, yang masyhur. Sedangkan secara istilah hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan dengan tiga sanad yang berlainan rawinya. Ditinjau dari segi kualitasnya, Hadits Masyhur ada yang Shahih, ada yang Hasan dan ada yang dhoif. Hadits Masyhur yang Shahih artinya Hadits Masyhur yang memenuhi syarat-syarat keshahihannya, Hadits Masyhur yang Hasan artinya Hadits Masyhur yang kualitas perawinya di bawah kualitas perawi Hadits Masyhur yang Shahih, sedangkan Hadits Masyhur yang dhoif artinya Hadits Masyhur yang tidak memiliki syarat-syarat atau kurang salah satu syaratnya dari syarat hadis shahih.[7] Hadits masyhur yang berkualitas shohih memiliki kelebihan Untuk ditarwih (diunggulkan) bila ternyata bertentangan dengan hadits aziz dan hadis gharib.[8]
4.   Hadis Ahad
Hadits ahad yaitu hadits yang para rawinya tidak melebihi jumlah rawi hadits mutawatir, tidak memenuhi persyaratan mutawatir serta tidak mencapai derajat mutawatir sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ilmu hadits  :“Khabar yang jumlah perawinya tidak mencapai batasan jumlah perawi hadis mutawatir, baik perawi itu satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya yang tidak memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak sampai kepada jumlah perawi hadits mutawatir”.[9]
Hadis ahad adalah hadis yang jumlah rawinya tidak sampai pada jumlah mutawatir, tidak memenuhi syaratmutawatir, dan tidak pula sampai pada derajat mutawatir.[10]
C.   Kesimpulan
Pembagian hadits bila ditinjau dari kuantitas sanadnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad. Sedangkan hadis bila di tinjau dari kualitas sanadnya dapat dibagi menjadi tiga, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif. Ada beberapa hal yang bisa kita garis bawahi dari beberapa bab diatas yakni bahwasanya hadits mutawatir tidak perlu lagi diselidiki tentang keadilan dan kedlabitannya, karena kwantitas rawi-rawinya sudah dijamin dari kesepakatn bebuat dusta. Sedangkan hadits masyhur, aziz, dan ghorib masing-masing ada yang shahih, hasan dan dho’if. Juga setiap hadits ghorib itu dho’if. Ia ada kalanya shahih apabila memenuhi syaratyang dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hadits yang lebih rajih, hanya saja pada umumnya hadits ghorib itu dho’if, dan kalau ada yang shahih itupun hanya sedikit.


DAFTAR PUSTAKA
Alkhausar, Redha. “HADITS MUTAWATIR DAN AHAD.” Diakses 9 Oktober 2019. https://www.academia.edu/17031311/HADITS_MUTAWATIR_DAN_AHAD.

“BAB II PEMBAGIAN HADITS - PDF.” Diakses 9 Oktober 2019. https://docplayer.info/72402859-Bab-ii-pembagian-hadits.html.

“(DOC) Hadis ahad | eco nomo - Academia.edu.” Diakses 17 Oktober 2019. https://www.academia.edu/24844174/Hadis_ahad.

Husna, Aprilia. “PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI KUANTITAS DAN KUALITAS SANAD.” Diakses 9 Oktober 2019. https://www.academia.edu/39009109/PEMBAGIAN_HADIS_DARI_SEGI_KUANTITAS_DAN_KUALITAS_SANAD.

Jiyanto, Desti. “HADITS MASYHUR MAKALAH.” Diakses 9 Oktober 2019. https://www.academia.edu/18367097/HADITS_MASYHUR_MAKALAH.

“MAKALAH Hadits menurut segi kuantitas rawi (Mutawatir dan Ahad); segi kualitas Rawi (Shahih, Hasan dan Dhaif) LENGKAP.” Diakses 9 Oktober 2019. http://musicflashbqs.blogspot.com/2017/11/makalah-hadits-menurut-segi-kuantitas.html.

Nano, Syahroni. “Hadits Dari Segi Kuantitas (Perawi) Dan Kualitas (Sanad Dan Matan).” Diakses 9 Oktober 2019. https://www.academia.edu/8970024/Hadits_dari_Segi_Kuantitas_Perawi_dan_Kualitas_Sanad_dan_Matan_.

“pembagian hadits dari segi kualitas dan kuantitas | senyumku karenamu.” Diakses 9 Oktober 2019. https://senyumkukarenamu.wordpress.com/2011/06/24/pembagian-hadits-dari-segi-kualitas-dan-kuantitas/.

saifuddin. “HADITS AHAD DAN MASYHUR.” Kajian Al-Qur’an dan Hadits, 12 Desember 2017. http://saifuddinasm.com/2017/12/12/hadits-ahad-dan-masyhur/.
Witono, Toton. “KLASIFIKASI KUANTITAS HADITS (HADITS AHAD DAN MUTAWATIR),” t.t., 14.








[1]Toton Witono, “KLASIFIKASI KUANTITAS HADITS (HADITS AHAD DAN MUTAWATIR),” t.t., 14. Hlm. 1.
[2]Syahroni Nano, “Hadits Dari Segi Kuantitas (Perawi) Dan Kualitas (Sanad Dan Matan),” diakses 9 Oktober 2019, hlm 1.
[3]Aprilia Husna, “PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI KUANTITAS DAN KUALITAS SANAD,” diakses 9 Oktober 2019, https://www.academia.edu/39009109/PEMBAGIAN_HADIS_DARI_SEGI_KUANTITAS_DAN_KUALITAS_SANAD.
[4]“BAB II PEMBAGIAN HADITS - PDF,” diakses 9 Oktober 2019, https://docplayer.info/72402859-Bab-ii-pembagian-hadits.html.
[5]“MAKALAH Hadits menurut segi kuantitas rawi (Mutawatir dan Ahad); segi kualitas Rawi (Shahih, Hasan dan Dhaif) LENGKAP,” diakses 9 Oktober 2019,
[6]“pembagian hadits dari segi kualitas dan kuantitas | senyumku karenamu,” diakses 9 Oktober 2019.
[7]Redha Alkhausar, “HADITS MUTAWATIR DAN AHAD,” diakses 9 Oktober 2019, hlm 10.
[8]Desti Jiyanto, “HADITS MASYHUR MAKALAH,” diakses 9 Oktober 2019, https://www.academia.edu/18367097/HADITS_MASYHUR_MAKALAH.
        [9]saifuddin, “HADITS AHAD DAN MASYHUR,” Kajian Al-Qur’an dan Hadits, 12 Desember 2017, http://saifuddinasm.com/2017/12/12/hadits-ahad-dan-masyhur/.
[10]“(DOC) Hadis ahad | eco nomo - Academia.edu,” diakses 17 Oktober 2019, https://www.academia.edu/24844174/Hadis_ahad.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Pemikiran Ulumul Hadis Pada Periode Klasik, Pertengahan dan Modern.

Cerpen Motivasi